TEMPO.CO, Jakarta -Setiap 8 September diperingati sebagai hari Pamong Praja atau bernama lengkap Satuan Polisi Pamong Praja disingkat Satpol PP di Indonesia.
Satpol PP merupakan satuan polisi pemerintah daerah yang memelihara ketentraman, ketertiban umum, dan menegakkan peraturan daerah. Struktur organisasi Satpol PP ini di bawah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Berdirinya Satpol PP memilki sejarah yang cukup panjang sejak era kolonial Belanda. Untuk mengenalnya lebih jauh, berikut ini sejarah, tugas, dan fungsi Satpol PP.
Sejarah Satuan Polisi Pamong Praja
Melansir dari laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Pamong Praja sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dengan nama Pangreh Praja.
Pangreh Praja lekat dengan konotasi negatif, sebab. Di era Pemerintahan kolonial Belanda dianggap pengkhianat bangsa. Pasalnya, tugas mereka saat itu menjadi alat bagi penjajah dan berprofesi sebagai penindas rakyat serta mengeksploitasi kekayaan alam Nusantara.
Setelah kemerdekaan, Pangreh Praja tetap menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Namun, mereka bukan bekerja untuk penjajah, melainkan untuk kepentingan Tanah Air.
Untuk menghilangkan kesan dan citra negatif di era kolonial, sebutan Pangreh Praja diubah menjadi Pamong Praja. Pangreh Praja bersifat mengendalikan dan memperdaya rakyat, sedangkan Pamong Praja bersifat mengayomi, membimbing, membina, mengarahkan, memberdayakan, memberi semangat atau motivasi, serta harus bekerja dengan prinsip tanpa pamrih.
Upaya mengembalikan citra Pamong Praja diperkuat dengan pendirian lembaga pendidikan kepamongprajaan, yakni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN). Saat itu, hampir di tiap provinsi terdapat APDN.
Seiring berkembangnya penyelenggaraan pemerintahan, maka pemerintah mendirikan APDN pada 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur berdasarkan SK Mendagri No.Pend. 1/20/565 tanggal 24 September 1956 dan diresmikan oleh Presiden Sukarno.
Di era pemerintahan Presiden Soeharto, semua institusi pendidikan tersebut pada 14 Agustus 1992 berdasarkan Kepres No. 42 Tahun 1992 dilebur dan diganti namanya menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
Pada era reformasi STPDN berubah menjadi...
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
-
Alasan Satpol PP Copot Spanduk Bakal Calon Wali Kota Depok Supian Suri
-
Pencanangan HUT Jakarta, Pemprov DKI Turunkan Ratusan Satpol PP dan Armada Kebersihan
-
Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil
-
Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta
-
Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP
-
Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Alasan Satpol PP Copot Spanduk Bakal Calon Wali Kota Depok Supian Suri
1 hari lalu
Satpop PP mencopot spanduk Supian Suri karena ada event Lebaran Depok di Kecamatan Cilodong.
Pencanangan HUT Jakarta, Pemprov DKI Turunkan Ratusan Satpol PP dan Armada Kebersihan
2 hari lalu
Pemprov DKI Jakarta menggelar Pencanangan HUT Jakarta. Untuk kelancaran acara, ratusan personel Satpol PP dan petugas kebersihan dikerahkan.
Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil
3 hari lalu
Pengacara Deolipa Yumara menilai tindakan Satpol PP mencopot spanduk bergambar Sekretaris Kota Depok Supian Suri di sebuah acara berlebihan.
Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta
4 hari lalu
Pemprov DKI menggelar operasi menindak para tukang parkir liar di berbagai minimarket di Jakarta.
Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP
4 hari lalu
Petugas Satpol PP menurunkan spanduk kandidat Wali Kota Depok mendapat kritik dari politikus PDIP. Begini kronologinya.
Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP
4 hari lalu
Langkah petugas Satpol PP menurunkan spanduk Supian Suri mendapat kritik dari politikus PDIP. Supian adalah jagoan mereka di Pilkada Dpok.
Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat
30 hari lalu
Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)
Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera
50 hari lalu
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.
Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran
18 Maret 2024
Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
13 Maret 2024
Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.